Hukum menikahi sepupu dari pihak ayah dalam Islam diperbolehkan. Hal ini dikarenakan sepupu tidak termasuk sebagai golongan yang diharamkan dinikahi. Namun, perlu dipastikan bahwa sepupu tersebut bukanlah saudara sepersusuan. Rujukan dalilnya adalah firman Allah Swt. dalam surah An-Nisaa ayat 23.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam.
Berdasarkan pandangan ulama fikih klasik, sepupu, baik dari ibu maupun ayah, tidak termasuk mahram. Islam menghalalkan umat Islam untuk menikahi ...
Jadi, menjawab pertanyaan mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum nasional dan hukum Islam, menikahi sepupu hukumnya adalah boleh. Sebab, sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
Sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan. Selengkapnya simak Menikahi Sepupu Sendiri dalam Hukum Islam.
Berdasarkan pandangan ulama fikih klasik, sepupu, baik dari ibu maupun ayah, tidak termasuk mahram. Islam menghalalkan umat Islam untuk menikahi?...