Prosedur penerbitan e-Ijazah PAUDQu melalui aplikasi SIPDARLPQ adalah sebagai berikut : 1. Operator LPQ mengimport data siswa dari EMIS 2. Operator LPQ menyiapkan SK kelulusan Santri 3. Operator LPQ melengkapi data santri pada bagian (NISN, NIS dan Wali) 4. Operator LPQ mensetting tahun ajaran penerbitan e-ijazah 5.
Penerbitan e-Ijazah PAUDQu pada aplikasi SIPDARLPQ pada tahun ajaran 2023-2024 mengalami perubahan dari mekanisme penerbitan e-Ijazah pada tahun sebelumnya. Panduan penerbitan ini disusun sebagai acuan teknis pelaksanaan penerbitan e-Ijazah bagi PAUDQu.
Penerbitan e-Ijazah pada PAUDQu melalui aplikasi SIPDARLPQ didasarkan pada petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024.